Project Description
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2016
TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
- Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap
yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk
menampung gas, udara, campuran gas, atau
campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam
keadaan larut maupun beku. - Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 {satu
kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari
2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.
- Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan
yang menyimpan atau menimbun cairan bahan
berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat
gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang
disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu. - Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus)
liter