Project Description

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2016

TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN

  • Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap
    yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk
    menampung gas, udara, campuran gas, atau
    campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam
    keadaan larut maupun beku.
  • Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 {satu
    kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari
    2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.

 

  • Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan
    yang menyimpan atau menimbun cairan bahan
    berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat
    gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang
    disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.
  • Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus)
    liter