Project Description
SERTIFIKASI INSTALASI LISTRIK
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatn Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di tempat kerja.
Bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap instalasi listrik, harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh orang yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI Tahun 2011 tentang Persyaratan Instalasi Listrik Tahun 2011 (PUIL) 2011
Instalasi Listrik di tempat Kerja meliputi :Instalasi Tenaga dan Penerangan.
Metode pengujian Instalasi Listrik ada beberapa alternatif :
1. Infrared Thermografi / Pengujian panas pada panel listrik
Saat pengujian, Instalasi Listrik harus dalam keadaan HIDUP
2. Insulation Tester
Saat pengujian, Instalasi Listrik harus dalam keadaan MATI
Untuk Pengujian Re-Sertifikasi Instalasi Listrik setiap tahun sekali secara berkala.
SERTIFIKASI LAINNYA
SERTIFIKASI PESAWAT UAP
SERTIFIKASI BEJANA TEKANAN
SERTIFIKASI PESAWAT ANGKAT ANGKUT
SERTIFIKASI INSTALASI LISTRIK
SERTIFIKASI PENYALUR PETIR
SERTIFIKASI PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
SERTIFIKASI ALARM KEBAKARAN OTOMATIK
JAM KERJA
Senin – Jum’at | 07.30 – 17.00 |
(031) 8701014
ALAMAT KANTOR
PT. Sumito Teknik
Sertifikasi Boiler, Bejana Tekanan, Instalasi Listrik, Instalasi Penyalur Petir, Lift, PLTD, Alarm Kebakaran Otomatik, Instalasi Hydrant, Instalasi Sprinkler, Forklift, Crane, Gondola dll